Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Terkait TPPU Zarof Ricar
2026-04-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress- Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik penggunaan perusahaan bayangan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perusahaan tersebut didirikan Zarof bersama Agung Winarno (AW) untuk menampung hasil kejahatan yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Syarief menyebutkan, penyidk juga sudah menggeledah dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.
Penyidik menemukan lima kontainer berisi dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset.
Selain itu, penyidik juga menyita 1.046 dokumen, yang meliputi surat tanah, bangunan, kebun sawit, hingga dokumen perusahaan dan hotel.
Penyidik turut menyita berbagai aset bernilai tinggi seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, mobil mewah, serta emas batangan.
Syarief menjelaskan, proses pelacakan aset tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan berbagai bukti dan petunjuk yang mengarah pada upaya penyembunyian aset milik tersangka melalui sejumlah perusahaan cangkang atau paper company.
Kasus TPPU Zarof Ricar
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Zarof dan Agung sebagai tersangka TPPU.
"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," ujar Syarief.
Sebagai informasi, Zarof Ricar sebelumnya telah terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari uang sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
