WN Inggris Ngamuk di Shelter Kucing Tangsel, Overstay 174 Hari, Terancam Deportasi

2026-04-15 HaiPress

TANGERANG, iDoPress - Seorang warga negara (WN) Inggris berinisial DH (32) yang mengamuk di sebuah shelter kucing di Ciputat, Tangerang Selatan, melebihi masa izin tinggal(overstay) selama 174 hari.

Ia pun terancam dideportasi.

"Dia tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya atau overstay sebanyak 174 hari sebagai mana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas | Khusus Non-TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Masa berlaku izin tinggal DH di Indonesia sudah habis sejak 21 Oktober 2025.

Oleh sebab itu, DH terancam dideportasi ke negara asalnya dan tidak boleh lagi untuk datang ke Indonesia.

Terkait motif DH yang sempat mengamuk di Shelter Kucing Ciputat, pihak imigrasi masih mendalaminya.

Begitu pula dengan alasan DH yang masih tinggal di Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

Namun, selama pemeriksaan,petugas mengalami kendala karena kondisi kejiwaan DH yang masih belum stabil dan sulit diajak berkomunikasi.

"Jadi kami membawa DH ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk mendapat penanganan dari psikiater. Hasil pemeriksaan oleh dokter diketahui bahwa DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi," kata dia.

Saat ini, DH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatannya.

Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta terkait penanganan lebih lanjut.

“Atas pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3), yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” kata Bong Bong.

Apabila kondisi kejiwaan DH tidak kunjung membaik, yang bersangkutan berpotensi diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

"Proses pemeriksaan terus berlanjut. Saat ini, kami masih terus memantau kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan," ucap dia.

Sebelumnya, DH dilaporkan dan dibawa ke Polsek Ciputat setelah dilaporkan warga karena membuat keributan di sebuah shelter kucing di Ciputat.

Saat itu, DH mengamuk mendorong pagar serta menolak membayar biaya penitipan hewan peliharaannya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap