Menhut Jelaskan Pembatasan Kuota Wisatawan Taman Nasional Komodo Tidak Tiba-tiba

2026-04-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan proses pembatasan jumlah kunjungan wisata di Taman Nasional (TN) Komodo tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Raja Juli menjelaskan proses pembahasan kuota maksimum kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo ini sudah diinisiasi sejak Mei 2025.

"Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa. Bahkan telah dilaksanakan sejak Mei 2025 persiapannya," kata Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Proses persiapan ketentuan ini juga telah melalui diskusi bersama para pemangku kepentingan dan asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo melalui beberapa forum group discussion (FGD).

"Selanjutnya uji coba pelaksanaan dilaksanakan 4 Februari 2026 yang kemudian diikuti dengan kegiatan monitoring pada tanggal 11 Februari 2026," ucapnya.

Menhut menjelaskan pembatasan jumlah kunjungan wisata tersebut dilakukan karena TN Komodo merupakan rumah besar bagi satwa liar darat dan laut, serta rumah bagi masyarakat lokal di dalam dan sekitar kawasan.

Selain itu, menurutnya Kementerian Kehutanan juga diberikan mandat oleh negara untuk menjaga dan melestarikan kawasan taman nasional tersebut.

"Kami laporkan bahwa fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, yaitu di Pulau Padar, yang kedua di Pulau Rinca, dan ketiga Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitar pulau tersebut," lanjut dia.

Dia menambahkan, penetapan kuota maksimal pengunjung yang diberlakukan adalah 1.000 orang per hari, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

Setiap harinya, lanjut Raja Juli, kuota pengunjung dibagi menjadi tiga sesi.

"Sesi pertama pukul 05.00 sampai 08.00 pagi. Sesi II pukul 08.00 sampai 11.00 siang. Dan sesi III pukul 15.00 sampai 18.00 sore. Sehingga jumlah kuota pengunjung per tahun akan mencapai 365.000 orang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberlakukan kuota maksimum kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo mulai April 2026.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga mengatakan, kuota yang ditetapkan adalah maksimal 1.000 pengunjung per hari.

Hendrikus menyebut, kebijakan ini telah melalui kajian sejak 2018 oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra bersama World Wide Fund for Nature (WWF).

Hasil kajian menunjukkan daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo mencapai sekitar 366.108 pengunjung per tahun, dengan rincian di antaranya Pulau Komodo 187.245 orang, Padar Selatan 17.885 orang, dan Loh Buaya 44.165 orang per tahun.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan total kunjungan pada 2025 yang mencapai 429.509 orang.

Hendrikus mengatakan, kebijakan pembatasan kuota ini telah disosialisasikan kepada pelaku wisata sejak Oktober hingga Desember 2025.

Selanjutnya, uji coba penerapan dilakukan pada Januari hingga Maret 2026 sebelum diberlakukan penuh mulai April.

“Jika tidak ditetapkan batas maksimum tahun ini, kunjungan wisata ke Labuan Bajo akan terus meningkat setiap tahunnya tanpa terkendali,” kata Hendrikus pada 28 Maret lalu.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap