16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Dihadirkan, Nyaris Diamuk Puluhan Mahasiswi di Sidang Terbuka

2026-04-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress — Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual digelar pada Selasa (14/4/2026) dini hari.

Sidang terbuka tersebut digelar atas kerja sama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI dengan Dekanat FH UI.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @depok24jam, para pelaku tampak disoraki oleh mahasiswa yang hadir saat memasuki ruang sidang.

Beberapa pelaku terlihat masuk melalui pintu depan, sementara lainnya melalui pintu belakang. Sorakan dan teriakan hadirin terdengar riuh memenuhi ruangan.

Para pelaku tampak tertunduk dan sesekali melihat ke arah peserta sidang. Terlihat pula sejumlah mahasiswi menghampiri pelaku di depan ruang sidang dan menyampaikan sesuatu secara langsung.

Beberapa di antaranya bahkan menunjuk ke arah pelaku sambil menyampaikan pesan dengan ekspresi emosional.

Namun, saat sidang akan dimulai, awalnya hanya dua orang pelaku yang hadir lebih dulu. Kondisi ini memicu reaksi dari puluhan mahasiswi yang meminta seluruh pelaku dihadirkan.

“Cuma dua? Cuma dua?” teriak para mahasiswi.

Tensi Meningkat, Pelaku Awalnya Tak Hadir Lengkap

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, sidang terbuka pada dasarnya berjalan tanpa kekerasan. Para korban juga turut hadir dalam persidangan tersebut.

Ia membenarkan bahwa korban sempat berteriak menyampaikan kekesalan secara langsung kepada para pelaku.

"Pastinya terdapat respons juga dari pada korban yang resah dan kesal terhadap perlakuan para pelaku," ujar Dimas saat dikonfirmasi iDoPress, Selasa (14/4/2026).

Dimas menjelaskan, tingginya tensi dalam persidangan terjadi karena tidak semua pelaku awalnya bersedia hadir.

Selain itu, kondisi emosional korban yang terdampak juga turut memengaruhi suasana sidang.

Awalnya, hanya dua dari 16 pelaku yang bersedia hadir. Hal ini disebabkan sebagian orangtua pelaku menahan anak-anak mereka untuk tidak mengikuti sidang.

Sebagian orangtua bahkan sempat mengantar anaknya ke lokasi, tetapi tidak langsung mengizinkan mereka masuk.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap