Ujian Nyata KUHP Baru, Ketika Hukum Indonesia Bersiap Mengadili Kejahatan Internasional

2026-04-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, isu kejahatan internasional mulai masuk ke meja Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setidaknya, terdapat dua laporan yang mencuat yakni dugaan kejahatan internasional dalam konflik Gaza, Palestina, serta tudingan genosida terhadap kelompok etnis Rohingya oleh pemimpin Myanmar, Min Aung Hlaing.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa KUHP baru memang memperluas cakupan hukum pidana Indonesia melalui pengenalan asas universal dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Ketentuan ini secara normatif memungkinkan Indonesia menjangkau tindak pidana yang terjadi di luar wilayahnya, khususnya kejahatan yang diakui sebagai bagian dari hukum internasional.

“Dengan diperkenalkannya asas universal dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP nasional, maka secara normatif, ketentuan pidana dalam UU Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU,” ujar Albert kepada iDoPress, Senin (13/4/2026).

Ia mencontohkan, kejahatan seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah diadopsi dalam KUHP nasional dan bersumber dari Undang-Undang Pengadilan HAM.

Dengan demikian, secara hukum Indonesia memang memiliki legitimasi untuk bertindak terhadap pelaku kejahatan tersebut, meskipun perbuatannya terjadi di luar negeri.

Kejagung hadapi banyak tantangan

Namun, Albert mengingatkan bahwa penerapan asas universal tidak dapat dipandang secara sederhana.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah prinsip resiprokalitas yang melekat dalam asas tersebut.

Menurut dia, prinsip resiprokalitas berarti penerapan asas universal tidak hanya melindungi kepentingan hukum Indonesia, tetapi juga membuka peluang bagi negara lain untuk melakukan hal serupa.

“Jadi negara lain juga bisa mempertanyakan, misalnya bagaimana jika negara lain mencampuri apa yang terjadi di Papua dengan tuntutan serupa terhadap Indonesia?” ucapnya.

Selain itu, meskipun pelaporan kepada Kejaksaan Agung merupakan hak pegiat dan aktivis, Albert menekankan pentingnya memahami bahwa asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga memiliki dimensi instrumental.

“Para aktivis perlu memahami bahwa legalitas penuntutan di Indonesia tidak menganut fungsi perlindungan saja melainkan juga fungsi instrumental, artinya negara berwenang untuk menuntut suatu tindak pidana namun tidak selalu berkewajiban untuk melakukannya,” ujarnya.

Dalam konteks ini, peran Kejaksaan Agung menjadi sangat menentukan.

Kewenangan Jaksa Agung melalui asas oportunitas memberikan ruang untuk menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap