Di MK, DPR Sebut Dana Pendidikan untuk MBG Merupakan Konsekuensi Logis
2026-04-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, berpendangan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan konsekuensi yang logis karena target penerima MBG adalah siswa sekolah.
"Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional," kata Wayan Sudirta mewakili DPR dalam sidang MK, Selasa (14/4/2026).
Pandangan itu disampaikan Wayan Sudirta dalam pembacaan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempermasalahkan anggaran pendidikan pada APBN diambil untuk program MBG.
Wayan Sudirta mengatakan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara maksimal.
"Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Wayan Sudirta, program MBG merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
Bukan mengurangi anggaran
Menurut DPR RI, alokasi pendanaan program makan bergizi ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan, yakni masuk dalam sub-fungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan bersama program lain seperti wajib belajar, LPDP, dan peningkatan kualitas pembelajaran.
"Hal ini berarti program makan bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalihkan atau mengurangi mandatory spending," kata Wayan.
Maka, DPR menilai, penempatan alokasi program MBG juga telah sejalan dengan anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral di mana anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
"Pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penelenggaraan pendidikan nasional," sebutnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
