Kasus Pelecehan Seksual FH UI, ILRC: Ketika Calon Pemikir Hukum Memainkan Prinsip Hukum
2026-04-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi mengaku marah atas peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia.
Dia mengatakan, pelecehan seksual menunjukkan cara berpikir yang menormalkan objektivikasi tubuh perempuan yang seharusnya dijaga dalam prinsip pemikir hukum.
"Ketika prinsip ini justru dimaknai demikian oleh para calon pemikir dan penegak hukum, saya khawatir dengan penegakan hukum ke depan khususnya untuk kasus kekerasan seksual," katanya kepada iDoPress, Selasa (14/4/2026).
Sebab itu, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ini mendukung respons cepat FH UI yang langsung memeriksa kasus tersebut.
Dia juga mengapresiasi langkah FH UI membuka kanal pengaduan dan kesediaan untuk memberikan dukungan kepada pihak korban yang membutuhkan.
Selain penanganan kasus, wanita yang akrab disapa Ami ini mendorong FH UI menggalakkan pencegahan kekerasan seksual.
"Sebagai bagian dari membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi berbasis gender," imbuhnya.
Karena, kata Ami, normalisasi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk candaan, seksisme, objektivikasi tubuh orang lain merupakan dasar dalam piramida rape culture, yang potensi untuk dimanifestasikan dalam bentuk serangan seksual.
16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan
Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
