Menjaga Marwah Pemberantasan Korupsi di Tengah Kisruh Tulungagung
2026-04-14 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
KISRUH yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bupati Tulungagung kembali menempatkan isu pemberantasan korupsi dalam sorotan publik.
Peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih luas, yakni kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan konsistensi negara dalam menegakkan prinsip antikorupsi.
Selama dua dekade terakhir, KPK telah menjadi aktor utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lembaga ini dibentuk sebagai respons atas lemahnya efektivitas aparat penegak hukum konvensional dalam menangani kejahatan korupsi yang bersifat sistemik. Dalam banyak kasus, KPK mampu menunjukkan kinerja yang relatif independen dan tegas.
Namun, dinamika yang muncul dalam sejumlah perkara belakangan, termasuk kisruh di Tulungagung, memperlihatkan bahwa tantangan yang dihadapi KPK tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga politis dan institusional.
Dalam konteks Tulungagung, polemik yang berkembang memunculkan berbagai tafsir di ruang publik.
Di satu sisi, penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan prinsip due process of law. Setiap tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Namun di sisi lain, persepsi publik tidak dapat diabaikan. Ketika proses hukum dinilai tidak transparan atau memunculkan tanda tanya, maka legitimasi lembaga penegak hukum ikut dipertaruhkan.
Kesenjangan Ekspektasi dan Keadilan Substantif
Masalah utama dalam situasi seperti ini adalah kesenjangan antara proses hukum yang formal dengan ekspektasi publik terhadap keadilan substantif. Masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir suatu perkara, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan.
Transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Kisruh ini juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak pernah berdiri di ruang netral.
Kepala daerah, sebagai aktor politik sekaligus pengelola anggaran publik, berada dalam posisi yang rentan terhadap konflik kepentingan.
Relasi antara kekuasaan politik dan penegakan hukum kerap kali menimbulkan ketegangan, terutama ketika proses hukum menyentuh figur-figur yang memiliki basis kekuatan politik tertentu.
Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipahami oleh publik.
Strategi komunikasi kelembagaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri.
