Oditurat Militer soal Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus: Rakyat akan Menilai
2026-04-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menanggapi mosi tidak percaya dari aktivis KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, terhadap penanganan kasusnya jika ditangani di peradilan militer.
“Kita tidak bisa melarang seorang warga negara suka atau tidak suka terhadap institusi TNI, masyarakat atau rakyat yang akan menilainya,” kata Andri Wijaya saat dihubungi iDoPress, Minggu (12/4/2026).
Menurut Andri Wijaya, tugas Mahkamah Konstitusi (MK) telah diatur dalam undang-undang. Penilaian terhadap surat yang diajukan pihak Andrie Yunus menjadi kewenangan MK.
Andri Wijaya menyampaikan, TNI melaksanakan tugas pokok untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, menjaga kedaulatan rakyat/bangsa Indonesia serta menjaga keutuhan wilayah NKRI.
“Dan Peradilan Militer merupakan salah satu bagian dari sarana TNI untuk menegakkan hukum agar TNI tidak terganggu/atau tetap bisa menjalankan tugas pokok dengan baik dan seimbang,” tegas dia.
Mosi tidak percaya dari Andrie Yunus
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang (UU) TNI.
Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.
Pada pembukaan suratnya, Andrie mengatakan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas.
Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," demikian tulis Andrie Yunus.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.
Andrie bilang, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.
Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," tutup Andrie.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
