Bajaj Milik Ibu Lima Anak Dicuri, Laporan ke Polisi Belum Diproses karena BPKB "Disekolahkan"

2024-08-27 HaiPress

JAKARTA,iDoPress – Uswatun (49),seorang ibu lima anak,harus menerima kenyataan pahit ketika salah satu bajaj miliknya dicuri.

Bajaj tersebut dicuri dari depan rumah kontrakannya di Jalan Subur Raya,Menteng Atas,Senin (19/8/2024),sekitar pukul 02.00 WIB.

Uswatun mencoba melaporkan kejadian ini ke Polsek Setiabudi dua hari setelah pencurian. Namun,laporan tersebut belum dapat diproses karena dia tidak membawa BPKB asli bajajnya.

"Kayaknya udah dua hari,tapi saya belum ke sana lagi karena diminta BPKB yang asli," kata Uswatun saat ditemui di rumahnya,Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Pencuri Bajaj Beraksi di Menteng Atas,Pelaku Mendorong Sebelum Nyalakan Mesin

Uswatun menjelaskan bahwa BPKB bajajnya sedang ditahan sebagai jaminan atas pinjaman uang yang dia ambil. Karena itu,hingga kini laporan resmi belum diajukan ke pihak kepolisian.

"Ke Polsek Setiabudi. Kalau laporan dimintain BPKB yang asli,yang asli lagi dijadiin jaminan,'disekolahin'," tambahnya.

Uswatun berharap mendapatkan informasi dari para sopir bajaj kenalannya mengenai lokasi terakhir bajaj miliknya. Dia bahkan siap berkeliling Jakarta untuk menemukan kembali bajaj yang pertama kali dia miliki.

Baca juga: Polisi Sebut Sindikat Berani Mencuri Bajaj karena Pemiliknya Cuek

Sebelumnya,beredar sebuah video rekaman CCTV di Instagram yang menampilkan detik-detik seorang pria mencuri bajaj di kawasan Menteng Atas.

Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku mendorong bajaj curian beberapa meter sebelum berhasil menyalakan mesin dan membawanya kabur.

Video itu juga menunjukkan bahwa pelaku bekerja bersama seorang rekan yang menunggu di ujung jalan dengan mengendarai bajaj lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap