Korban KDRT ASN di Bekasi Trauma, Pengacara: Korban Dipukuli dan Diancam
2024-08-24 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - M (32),korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),mengalami trauma.
"Sampai saat ini korban masih memiliki trauma. Sampai sekarang bahkan dia masih takut ketemu media,ketemu orang,bahkan ketemu polisi pun dia takut. Harus kami dampingi," kata Mutiara Nora,pengacara M,di Polres Metro Bekasi Kota,Jumat (23/8/2024).
Selain tindakan kekerasan yang dilakukan sang suami,ada hal yang membuat korban trauma,yakni pelaku yang mengancam korban akan meninggalkan rumah dengan membawa anak.
Ancaman ini pula yang membuat korban memilih bertahan di rumah dan tidak melarikan diri.
"Nah,mungkin kekuatan seorang ibu kan ada di anaknya. Makanya kalau lihat video yang viral di Instagram itu kan,yang di-upload sama temannya korban,itu dia dipukul sambil memeluk anaknya," ucap Mutiara.
Baca juga: ASN Pemprov Jakarta KDRT Istri Diduga Karena Faktor Ekonomi
Ancaman diberikan pelaku bukan hanya kepada sang istri saja,melainkan ke teman korban yang mempublikasikan potongan video KDRT M.
"Bahkan teman korban yang melakukan postingan di Instagram itu mendapatkan pengancaman. Terakhir itu korban diancam akan disebarluaskan identitasnya dan akan dilaporkan di tempat kerjaannya. Itu terakhir ya yang kita ketahui," ucap Maria.
Maria mengungkapkan penyebab kekerasan itu sendiri terjadi kemungkinan karena masalah ekonomi.
"Nah kalau penyebabnya,sebenarnya dari korban sendiri pun bingung. Cuman alasan paling kuat ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Mutiara.
Menurut Mutiara,sejak awal pernikahan korban dan terduga pelaku sudah sepakat melakukan join income.Keduanya diketahui sama-sama bekerja sebagai ASN.
"Lalu keduanya ini kan bekerja. Jadi kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi,sedikit tidak masuk di akal. Tidak ada pembenaran untuk melakukan kekerasan di dalam rumah tangga. Kan itu," ucap Mutiara.
Baca juga: Ingin Menantunya Tetap Diproses Hukum,Ayah Korban KDRT di Cilincing: Dia Tidak Akan Berubah
Sebelumnya Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengungkapkan,kasus KDRT yang dilakukan pegawai pemerintahan di Mustika Jaya,Kota Bekasi,berawal dari keributan urusan rumah tangga.
Bermula dari keributan tersebut,pelaku tega menganiaya istrinya sendiri.
"Kronologinya sendiri mungkin ada keributan permasalahan dalam rumah tangga. Sehingga korban mungkin sesuai dengan apa yang dikirimkan di gambar itu (video),ya dilakukan penganiayaan oleh pihak suaminya," ujar Dedi Iskandar saat dikonfirmasi,Rabu (21/8/2024).
Menurut Dedi,peristiwa KDRT yang terekam dalam video viral di media sosial tersebut bukan terjadi baru-baru ini,melainkan antara tahun 2021 hingga 2023.