Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Diimbau Tetap Waspadai Siasat DPR-Pemerintah

2024-08-23 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Masyarakat diimbau tetap waspada dan memantau perkembangan menjelang pendaftaran kandidat pada Pilkada 2024,setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dalam Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah Putra,pemerintah dan DPR masih mempunyai celah bersiasat buat memuluskan agenda dan kepentingan mereka dalam Pilkada 2024.

Sebab dikhawatirkan mereka masih mencoba mencari cara buat menganulir putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

"DPR dan Pemerintah masih memungkinkan untuk melawan putusan MK,salah satunya dengan cara normatif menunda pelaksanaan Pilkada,kemudian mereka bersiasat lakukan revisi UU Pilkada kembali," kata Dedi saat dihubungi,Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Selain RUU Pilkada,Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah


Sebelumnya,DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR,rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.

Dengan demikian,karena anggota DPR berjumlah 575 orang,rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.

Akan tetapi,dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.

Baca juga: Gelombang Kecaman Para Aktivis 98 dan Guru Besar terhadap Rencana Revisi UU Pilkada

Setelah diskors 30 menit,ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan,pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap