KPU Dinilai Kurang Tegas Sikapi Putusan MK soal "Threshold" Pilkada
2024-08-23 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak menghiraukan proses revisi Undang-Undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),yang akhirnya batal disahkan melalui Rapat Paripurna karena gagal kuorum,dan tetap mematuhi putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Jika KPU tegas dan sigap membaca situasi,maka aksi unjuk rasa ke DPR kemarin kemungkinan bisa diredam.
"Semestinya jika DPR gagal kuorum untuk merevisi UU Pilkada,maka KPU wajib mengikuti putusan MK," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah Putra saat dihubungi pada Jumat (23/8/2024).
"Bahkan,dengan upaya DPR menganulir putusan MK,tetap saja keputusan tertinggi ada di MK,sehingga KPU pun harus patuh," sambung Dedi.
Baca juga: Selain RUU Pilkada,Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR,rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Dengan demikian,karena anggota DPR berjumlah 575 orang,rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Akan tetapi,dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.
Setelah diskors 30 menit,ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada.
Baca juga: Sikap Megawati soal Kemungkinan Anies Maju Bersatu di Pilkada Jakarta,Masihkah Ada Peluang?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan,pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.