Bantah soal Adanya Perppu Pilkada, Menkumham: Ini Terlalu Didramatisir
2024-08-23 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan,narasi yang menyebutkan pemerintah atau presiden bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada setelah revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR,terkesan berlebihan.
Pasalnya,menurut dia,belum ada upaya dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pilkada sejauh ini.
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi,satu,sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu)," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Jumat (23/8/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengaku baru mendengar terkait wacana pemerintah menerbitkan Perppu imbas RUU Pilkada batal disahkan.
Baca juga: Menkumham Tunggu Sikap DPR soal Pengesahan Revisi UU Pilkada
"Ini baru kali ini saya dengar,dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ujar mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Lebih jauh,Supratman ditanya bagaimana respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap aksi massa yang menolak revisi UU Pilkada di sekitar area Gedung DPR kemarin.
Menurutnya,presiden pasti akan mengomentari hal itu,namun akan lebih baik itu ditanya ke pihak Istana atau juru bicara presiden.
"Pasti presiden memberi respons lewat juru bicara ya,tapi kalau terkait dengan yang lain,saya belum mendengar itu,itu diwakili oleh juru bicara," ujar Supratman.
Baca juga: Dipanggil Jokowi,Menkumham Supratman Bantah Bahas Putusan MK
Untuk itu,dia mengaku sampai hari ini tidak diberikan arahan oleh Jokowi terkait merespons pembatalan RUU Pilkada.
Sebagai informasi,sebelumnya,banyak pihak mengkritik DPR dan Pemerintah yang dalam sehari mengesahkan RUU Pilkada di tingkat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024).
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut,langkah DPR mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tak ubahnya sebuah “kegilaan”.
Adapun putusan MK itu mengubah ambang batas pilkada serentak dengan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah sehingga partai-partai tidak harus berkoalisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.