50 Anggota DPRD Terpilih Kota Bogor Ditetapkan, Terbanyak dari PKS

2024-08-23 HaiPress

BOGOR,iDoPress - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor menetapkan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kota Bogor melalui rapat pleno,Jumat (23/8/2024).

Dari 50 anggota DPRD,terbanyak berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),yakni 11 legislator.

“Alhamdulillah,Kota Bogor telah menuntaskan tahapan ini sehingga kami sudah bisa mengumumkan partai politik pemenang dan alokasi kursinya serta calon terpilihnya di kota Bogor ini. Jumlah kursi di kota Bogor 50,” ujar Ketua KPU Kota Bogor,Muhammad Habibi Zaenal,saat ditemui Kompas.comdi Hotel Papyrus,Kota Bogor.

Dari 18 partai politik (parpol) yang bertarung pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Kota Bogor 2024,hanya 10 parpol yang berhasil menempatkan wakilnya di bangku parlemen.

Baca juga: DPC PDI-P Kota Bogor Tak Tahu Raendi Rayendra Punya KTA Ganda

Setelah PKS,di urutan kedua ada Partai Golkar yang menempatkan tujuh kadernya di DPRD Kota Bogor. Lalu,PDI Perjuangan dan Partai Gerindra masing-masing memperoleh enam kursi.

Selanjutnya,diikuti Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat lima kursi. Lalu,Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan empat kursi.

Kemudian,Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengantongi satu kursi,serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat yang masing-masing mendapatkan tiga kursi.

Setelah penetapan,tahapan selanjutnya ialah pelantikan anggota DPRD Kota Bogor. Pelantikan masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kota Bogor dan Provinsi Jawa Barat.

Adapun surat keputusan (SK) dan berita acara penetapan anggota DPRD Kota Bogor terpilih telah diserahkan KPU ke Pemkot Bogor serta seluruh partai politik yang terlibat Pileg 2024.

“Kami sudah menyampaikan SK kepada Pemerintah Kota Bogor tadi langsung dan juga untuk proses pelantikan ranahnya ada di Pemda Kota Bogor,” ujar Habibi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap