PDI-P Tetap Daftarkan Cagub dengan Ikuti Putusan MK
2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Politikus PDI-P Masinton Pasaribu menegaskan,partainya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
PDI-P tak akan mengikuti revisi UU Pilkada yang sedang dikebut DPR untuk mengoreksi putusan MK
"Kami tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi,maka kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton di Gedung DPR,Senayan,Jakarta,Kamis (22/8/2024).
Baca juga: MKMK Siap Kawal Putusan soal Pilkada: Putusan MK Final dan Mengikat
Masinton mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Maka dari itu,Masinton kembali menegaskan PDI-P akan mendaftar calon gubernur berdasarkan syarat dari putusan MK.
"Karena putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat,kita akan daftarkan calon kita berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Sementara itu,kalaupun revisi UU Pilkada disahkan,kata dia,aturannya tetap setara dengan putusan MK.
"Undang-undang itu berlaku setara,ketika putusan calon,putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon presiden dan wakil presiden itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tanpa peraturan KPU," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Bahas Tambang di Istana Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
Sehari setelah putusan,DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun,revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.
Badan Legislasi DPR mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Baca juga: DPR Tolak Putusan MK soal Usia Cagub Pilkada 2024,Ternyata Segini Umur Kaesang
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini,Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.