Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Ray Rangkuti: Itu Taktik agar Adem
2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Aktivis 1998 sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti menilai,penundaan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian taktik DPR RI agar membuat suasana adem.
“Ini jangan main licik itu DPR. Jadi,mereka tunda,tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi,nanti mereka paripurna lagi. Jadi jangan main licik lagi,” kata Ray ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta Pusat,Kamis (22/8/2024).
Ray mengatakan,penundaan rapat merupakan siasat DPR RI untuk menurunkan tensi masyarakat yang tengah berdemo mengawal putusan MK.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tak terkecoh.
Baca juga: Banyak Anggota DPR Dilarang Konstituen Hadiri Paripurna Pengesahan RUU Pilkada,sehingga Tak Kuorum
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia itu juga menyinggung saat DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Saat itu,peserta rapat juga tak kuorum,namun DPR tetap nekat mengesahkan UU kontroversial tersebut.
“Ini kan cancel-nya,penundaan,ini karena mereka enggak kuorum kan? Nah di UU Omnibus Law juga kalau dibaca saat itu enggak korum,tapi mereka sahkan saja,” kata Ray.
“Makanya saya bilang,ini hanya taktik cuma buat adem suasana. Ketika sudah adem,mereka rapur. Dan rapurnya mereka tidak terlalu peduli atau kuorum juga. Kalau melihat UU Omnibus Law,mereka enggak kuorum tapi disahkan juga,” ujar Ray lagi.
Baca juga: Massa Demo Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Gedung DPR
DPR sebelumnya menunda agenda rapat pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan,rapat paripurna DPR hari ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.
"Setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco.
Dasco belum bisa memastikan sampai kapan penundaan itu bakal dilakukan.
Disaat bersamaan,di luar gerbang DPR,massa berdemonstrasi menolak RUU Pilkada disahkan.
Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.
Baca juga: 3 Perbedaan Putusan MK dan DPR soal RUU Pilkada
Pertama,Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.