Praktik Politik Sandera Dinilai Merusak Supremasi Hukum

2024-08-20 HaiPress

Sumber Antara

JAKARTA,iDoPress - Pemerhati politik dan hukumPieter C Zulkiflimenyayangkan praktik politik sandera yang belakangan kerap terjadi di Indonesia.

Mantan ketua komisi III DPR ini menyatakan,praktik politik sandera dapat merusak institusi penegak hukum.

"Alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan,praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum,menjadikannya hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu," kata Pieter dilansir dari Antara,Selasa (20/8/2024)

Menurut dia,istilah politik sandera merujuk pada penggunaan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan politik atau pihak yang berseberangan.

“Praktik ini bisa terjadi secara terang-terangan atau dilakukan dengan cara yang lebih tersembunyi melalui lobi-lobi di balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah merusak kinerja institusi penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga: Skor IPK Stagnan,Ganjar Singgung Kasus Korupsi Kerap Jadi Alat Sandera

Mantan politikus Demokrat ini memandang akar masalah korupsi semakin dalam,tertanam pada relasi antara elite politik dan kekuasaan.

Ia berpendapat,keterlibatan elite dalam praktik korupsi dapat menyandera politik nasional,menghambat pembangunan,dan menjauhkan masyarakat dari cita-cita keadilan sosial.

"Hukum tidak boleh tunduk dan patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang harus tunduk dan patuh pada hukum. Ini sikap dasar hidup bernegara yang benar. Sebab,kekuasaan di mana-mana cenderung korup dan sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya," kata dia.

Dia juga menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang berada pada angka 34,menempatkan Tanah Air di peringkat 115 dari 180 negara pada 2023.

Artinya,keberhasilan penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Rapimnas Golkar Terima Pengunduran Diri Airlangga Hartarto dari Ketum

Menurut Pieter,penurunan ranking itu menandakan adanya masalah serius dalam penegakan hukum dan korupsi di Indonesia.

Salah satu faktor yang mungkin berkontribusi ialah fenomena politik sandera dalam penanganan kasus korupsi

Selain itu,praktik politik sandera juga dinilai Pieter dapat merusak demokrasi karena praktik tersebut mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite dan kelompoknya,bukan untuk menegakkan keadilan.

Dia mengatakan,politik sandera membuat institusi hukum menjadi tidak berfungsi sebagaimana tujuan dan hakikatnya untuk menegakkan hukum keadilan dan kemanfaatan. Fungsi itu seharusnya untuk seluruh masyarakat,bukan hanya segelintir elite penguasa.

"Politik sandera yang dijalankan oleh para penguasa didorong oleh budaya korupsi yang merajalela di kalangan elite partai politik," kata dia.

Baca juga: Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Bagi Pieter,secara struktural,kehidupan politik di Indonesia sangat rentan terhadap praktik korupsi.

Hal ini menjadi bumerang bagi partai politik itu sendiri dan menciptakan ketakutan di kalangan elite politik untuk melawan penguasa.

Untuk itu,dia menyebut negara membutuhkan upaya penyelamatan revolusioner dari pemimpin-pemimpinnya,termasuk para elite hukum dan presiden.

"Diperlukan sikap moral yang tegas dari pemimpin untuk membela penegakan hukum dan antikorupsi,agar negeri ini tidak terus dibajak oleh para elite korup dan busuk," kata Pieter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap