Usai Putusan MK, Partai Buruh Harap Diajak PDI-P Berkoalisi pada Pilkada Jakarta
2024-08-20 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap partainya diajak oleh PDI Perjuangan untuk berkoalisi pada Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini disampaikan Said Iqbal usai Mahkamah Konstitusi (MK)memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Kita berharap (diajak oleh) PDI Perjuangan karena yang paling besar PDI Perjuangan. Kami berharap Partai Buruh diajak,Hanura diajak,Partai Ummat diajak,PKN (Partai Kebangkitan Bangsa) diajak,” ujar Said Iqbal saat ditemui di tengah aksi demonstrasi di samping Patung Arjuna Wijaya,Gambir,Jakarta Pusat,Selasa (20/8/2024).
Kendati putusan MK membuka peluang buat PDI-P mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada Jakarta,Said berharap,partai banteng bersedia menggandeng parpol lainnya.
Baca juga: Partai Buruh Sodorkan Nama Anies-Rano Karno ke PDI-P untuk Diusung pada Pilkada Jakarta
“Jangan sampai PDI-Perjuangan sudah mentang-mentang begini dia jalan sendiri lagi. Jangan,” lanjut dia.
Namun demikian,Said bilang,saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan PDI-P maupun partai lain menyikapi Putusan MK.
Sejauh ini,Partai Buruh baru berkomunikasi dengan Anies Baswedan yang namanya masuk bursa calon gubernur Jakarta.
“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies,menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju,Pak. Serius? (tanya Anies),” jelas Said mengulang percakapan di telepon dengan Anies tadi.
Said pun menyebut,partainya siap mengusung Anies pada Pilkada Jakarta jika diminta.
“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur,Partai Buruh siap,” imbuh Said.
Sebagaimana diketahui,MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Maju di Pilkada Jakarta,Keberanian Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Program Anies Dipertanyakan
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab,berdasarkan putusan MK ini,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.