Polisi Tangkap Pengedar 140 Kg Ganja Jaringan Sumatera-Jawa

2024-08-19 HaiPress

TANGERANG SELATAN,iDoPress - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran 140,4 kilogram (kg) narkotika jenis ganja di Jalan Raya Serang-Bitung,Kelurahan Kadu Jaya,Kecamatan Curug,Kabupaten Tangerang,Jumat (9/8/2024).

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan,pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jaringan antar pulau Sumatera-Jawa.

"Kami di sini mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman jenis ganja dalam jumlah besar," ujar Ibnu saat konferensi pers di Kantor Polres Tangsel,Jalan Promoter,Kelurahan Lengkong Gudang Timur,Kecamatan Serpong,Kota Tangsel,Senin (19/8/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersenpi yang Sedang Beli Ganja di Tanjung Priok

"Ini mungkin pengungkapan terbesar dari polres Tangsel. Sejak sembilan tahun Polres Tangsel berdiri,ini pengungkapan ganja terbesar," sambung dia.

Setelah mendapat informasi,polisi melakukan pendalaman dan menemukan sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

"Jadi narkotika ini dibawa dari Sumatera. Pada saat melintas di Tol Merak,kami lakukan pengejaran hingga pintu tol keluar Bitung di Kecamatan Curug," kata dia.

Dari pengejaran itu,polisi menghentikan mobil yang dikendarai oleh dua tersangka berinisial H (27) dan G (26) dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 kg yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat.

"Kami lakukan pendalaman dan analisa. Kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan tersangka insial S (38)," imbuhnya.

Adapun dari tersangka S,polisi kembali menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram dan 102 kue kering yang diproduksi sendiri.

"Kue cookies yang di dalamnya mengandung teh aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan siap untuk diedarkan," imbuh dia.

Baca juga: 12 Kilogram Ganja dalam Kardus Ikan Asin Disita Polisi dari Tangan Pemuda di Tanah Abang

Sedangkan 139,5 kg ganja itu,didapati dari tersangka berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dari keterangan H dan G,narkotika ini berasal dari seseorang yang berinisial R yg didapat dari Medan,Sumatera Utara dan saat ini masih dalam pengejaran kami dan kami statuskan sebagai DPO," jelas dia.

Kedua tersangka itu sudah melakukan pengedaran narkoba sejak April 2023.

Berdasarkan pengungkapan itu,polisi mengamankan 140.4 kg ganja yang setara dengan Rp 2,1 miliar dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 115 ayat 2 subsider 111 Ayat 2 junto 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba di Bekasi Dapat Kiriman Ganja 77 Kilogram dari Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap