Polisi Tangkap Perempuan yang Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang di Tambora
2024-08-19 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Seorang perempuan berinisial NE (21) ditangkap polisi karena diduga menjual keperawanan remaja berusia 15 tahun ke lelaki hidung belang. NE ditangkap di kediamannya,Jembatan Besi,Tambora,Jakarta Barat pada Rabu (14/8/2024).
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan,kasus ini terbongkar usai orangtua korban mengetahui mengenai keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku NE,seorang wanita,telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orangtua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi,Senin (19/8/2024).
Baca juga: Lara Remaja Perempuan di Cengkareng,Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang lewat Open BO hingga Hamil
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo menjelaskan,mulanya ibu korban melihat perubahan pada tubuh pada anaknya.
Saat ditanya oleh ibunya,korban yang masih berusia 15 tahun ini mengakui bahwa keperawanannya telah dijual oleh NE kepada pria hidung belang.
“Dari hasil pemeriksaan,terungkap bahwa korban yang dikenal sebagai I (15). Korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” ungkap Rachmad.
Dalam sebuah momen,korban sempat bertemu dengan NE dan mengaku sedang membutuhkan uang.
Oleh karena itu,NE menawarkan sebuah kesepakatan untuk bertemu 'Koko' yang bisa memberinya uang.
“Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’,bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil Koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang,handphone,dan apartemen,” tutur Rachmad.
Lantas,pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban.
Baca juga: 8 Korban Muncikari Oma Dipaksa Layani 128 Pria Hidung Belang Selama 3 Bulan
NE kemudian mengantarkan korban bertemu 'Koko' di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban,yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat," ucap dia.
"Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600.000," lanjutnya.
Kini,NE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan,Remaja di Bekasi Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.