KPK Sebut 4 Pejabat Baru Jokowi Belum Ada LHKPN karena Tak Wajib Lapor
2024-08-19 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan,empat dari tujuh pejabat yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini,belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena tidak termasuk dalam kategori wajib lapor.
Keempat orang itu adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo,Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana,Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi,dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar.
Baca juga: Tak Laporkan Seluruh Aset di LHKPN,Gazalba Saleh: Rumit,Saya Tak Tahu Sistemnya
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nugraha menjelaskan,Angga Raka belum melaporkan kekayaannya karena sebelumnya ia bekerja di sektor swasta dan tidak diwajibkan untuk melapor.
“(Sebelumnya) swasta,belum pernah lapor,” kata Pahala kepada Kompas.com,Senin (19/8/2024).
Kemudian,tiga pejabat lainnya,Dadan Hindayana,Hasan Nasbi,dan Taruna Ikrar,belum melaporkan LHKPN karena tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib melapor.
“Bukan wajib lapor,” kata Pahala.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Memiliki Kekayaan Capai Rp 310 Miliar
Sementara itu,tiga pejabat baru lainnya sudah pernah melaporkan LHKPN karena sudah menduduki jabatan tinggi negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang baru,Supratman Andi Agtas,telah melaporkan kekayaannya dalam kapasitasnya sebelumnya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga telah melaporkan LHKPN-nya dalam kapasitasnya sebagai Menteri Investasi.
Selain itu,Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani telah melaporkan LHKPN-nya saat menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.
“Terverifikasi Lengkap,” kata Pahala.
Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju pada Senin (19/8/2024).
Dalam reshuffle yang berlangsung di Istana Negara pagi ini,Presiden melantik tiga menteri dan satu wakil menteri. Selain itu,Presiden juga melantik tiga kepala badan,dua di antaranya merupakan badan baru.
Baca juga: G20 Sepakati Pajak Kekayaan,Akankah Efektif?
Pertama,Supratman Andi Agtas dilantik sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Supratman,yang merupakan kader Partai Gerindra,menggantikan Yasonna Laoly dari PDI Perjuangan.
Kedua,Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),menggantikan Arifin Tasrif.