Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

2024-08-18 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com -Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,Jessica Kumala Wongso,mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan,Jessica telah menunjukkan kelakuan baik menurut Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Eduar dalam keterangan resminya,Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni 27 Maret 2032

Eduar menambahkan,Jessica mulai mendekam di balik jeruji besi pada 30 Juni 2016.

Adapun Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica atas kasus pembunuhan ini.

Saat ini,Jessica telah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Dengan demikian,Ditjen Pas memutuskan memberikan pembebasan bersyarat,dan Jessica menghirup udara bebas mulai hari ini,Minggu 18 Agustus.

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Eduar.

Menurutnya,pemberian pembebasan brrsyarat ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat.

Meski demikian,ia harus menjalani wajib lapor dan bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.

Baca juga: Kemenkumham: Jessica Kumala Masih Harus Lapor dan Bimbingan ke Bapas

Sebelumnya,kuasa hukum Jessica,Otto Hasibuan menyebut kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu,Jakarta hari ini.

"Direncanakan demikian," kata Otto saat dihubungi,Sabtu (17/8/2024).

Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan,Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.

Dalam putusan sidang pada Kamis,27 Oktober 2016,Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018,Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica,sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap