Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Balita oleh Meita Irianty di "Daycare"

2024-08-06 HaiPress

DEPOK,iDoPress - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus penganiayaan dua balita oleh pemilik Wensen School Indonesia,Meita Irianty.

"Saksi sudah 14 orang. Jadi ada guru-guru dari Wensen School itu sudah,dari suami pelaku,orangtua korban juga sudah," ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat dikonfirmasi,Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Polisi: 3 Guru Wensen School Mengaku Tak Lihat Langsung Penganiayaan Balita oleh Meita Irianty

Polisi juga telah memeriksa saksi dari lingkungan sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"RT,RW (setempat) sudah,sekuriti juga ada (kami mintai keterangan," tutur Arya.

Dari pemeriksaan sejauh ini,polisi menegaskan Meita masih menjadi satu-satunya tersangka.

Oleh karena itu,polisi akan segera melanjutkan penyelidikan terhadap Meita setelah kondisi kesehatannya yang sedang menurun mulai membaik.

"Kalau kondisinya,sampai saat ini tentu masih dalam pengawasan dokter. Tapi kalau untuk kapan bisa kembali (diperiksa),tentu kita menunggu dari dokternya," jelas Arya.

Sebelumnya,Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak,MK dan HW,yang dititipkan di daycare-nya.

Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com,MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Baca juga: Soal Dugaan Penganiayaan Balita Lain,Polisi Dalami lewat 10 Anak yang Dititipkan di Wensen School

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024,pukul 09.02 WIB.

Tak berselang lama,Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.

Tanpa sebab pasti,Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.

Tak berselang lama,Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap