Purnawirawan TNI-Polri Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan

2024-08-05 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik 2 purnawirawan TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) gubernur pada Senin (5/8/2024) di Kantor Kemendagri,Jakarta Pusat.

Purnawirawan pertama adalah Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong yang dilantik sebagai pj gubernur Papua.

Ramses menggantian posisi Ridwan Rumasukun yang memasuki masa pensiun dan menolak perpanjangan masa jabatan.

Sementera itu,Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi dilantik sebagai pj gubernur Papua Selatan menggantikan Apolo Safanpoyang mengundurkan diri untuk maju Pilkada 2024.

Baca juga: Mendagri Sebut 40 Pj Kepala Daerah Ajukan Pengunduran Diri demi Maju Pilkada

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan.

Setelahnya,kedua pj gubernur diminta membaca sumpah yang dipandu secara langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Demi Allah saya bersumpah,akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya,dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,serta berbakti kepada masyarakat,negara dan bangsa,” kata kedua Pj Gubernur mengikuti sumpah yang dibacakan Tito,Senin (5/8/2024).

Baca juga: Mendagri: OTT Tak Akan Selesai kalau Pemerintahan Daerah Tak Diperbaiki

Seusai pembacaan sumpah,Tito menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Untuk diketahui,Ramses sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Sementara,Rudy terakhir menjabat sebagai sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap