"Daycare" di Harjamukti Depok Langsung Terkunci Rapat Usai Pemiliknya Dilaporkan Aniaya Balita
2024-07-31 HaiPress
DEPOK,iDoPress - Daycare di Harjamukti,Kota Depok,langsung tutup usai pemilik tempat penitipan anak tersebut,MI,dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2).
Pengamatan Kompas.com di lokasi,Rabu (31/7/2024),pukul 11.30 WIB,daycare yang beralamat di Jalan Putri Tunggal Nomor 42,Cimanggis,Kota Depok tersebut tampak sepi bagai tidak berpenghuni.
Pagar-pagar besi yang terpasang di sisi depan dan samping bangunan juga tergembok.
Tembok bangunan tersebut didominasi warna biru dan coklat muda. Selain itu,bendera kecil merah-putih dipasang melintang dengan tali di pagar.
Baca juga: Tabir Kegelapan Pemilik Daycare di Depok Sekaligus Influencer Parenting,Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Balita
Sedangkan pada teras depan daycare terdapat tiga sofa,dua kursi,dan meja yang melengkapi ruang tunggu orangtua sekaligus titik penjemputan anak mereka.
Berbagai hiasan berbentuk bintang atau coretan gambar monumen terkenal dari beberapa negara turut "meramaikan" nuansa daycare yang sedang tutup ini.
Di halaman samping juga tak berbeda jauh,sepi tanpa ada tanda-tanda aktivitas dari dalam bangunan.
Baca juga: Pemilik Daycare di Depok Diduga Aniaya Anak,KPAI: Tak Bisa Ditoleransi,Pelaku Harus Tanggung Jawab
Sebagai informasi,dugaan penganiayaan ini terbongkar melalui video rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik MI bersama MK dan seorang bocah lainnya sedang berada di salah satu ruangan daycare.
Video rekaman CCTV menujukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024,pukul 09.02 WIB.
Dalam rekaman yang sama terlihat seseorang diduga MI masuk ke ruangan. Kemudian MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.
Tanpa sebab pasti,MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.
Tak berselang lama,Ml meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.
Kini,orangtua MK telah membuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.