Ronald Tannur Divonis Bebas, Pihak Dini Harap Komisi III Segera Panggil MA dan KY

2024-07-31 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti berharap Komisi III DPR RI segera memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah terdakwa pembunuhan Ronald Tannur divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami harap DPR RI segera memanggil Badan Pengawasan Mahkamah Agung,Mahkamah Agung,dan Komisi Yudisial tentang putusan ini. Dan membahas sistem-sistem peradilan yang ada di Indonesia,” kata kuasa hukum keluarga Dini,Dimas Yemahura di Kantor Badan Pengawasan MA,Jakarta Pusat,Rabu (31/7/2024).

Pihak Dini meminta Komisi III memanggil semua badan-badan yang berkaitan dengan peradilan hukum,agar pengawasan kepada hakim diperketat.

Baca juga: DPR Desak Ronald Tannur Dicekal Keluar Negeri Usai Divonis Bebas PN Surabaya

“Sehingga tidak ada keputusan yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat,namun ternyata bertentangan dengan itu semua dan meresahkan masyarakat,” tutur Dimas.

Adapun pihak Dini melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA,hari ini.

Laporan ini merupakan tindaklanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY),Senin (29/7/2024).

Dimas mengungkapkan,materi pelaporan terkait sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan.

“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair,tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil,jujur,dan bijaksana,” ujar Dimas.

Untuk diketahui,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan,Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya,Dini Sera Afriyanti (DSA),yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dikutip dari Kompas.id,Ronald adalah putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Murka DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur,Anggap Hakim Sakit dan Bikin Preseden Buruk

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya,Jawa Timur,pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik,Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.

Buntut vonis itu,Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya mengagendakan rapat khusus bersama MA dan KY.

Rapat itu dijadwalkan digelar pada masa sidang yang akan datang. Diketahui,DPR saat ini masih dalam masa reses atau kembali ke daerah pemilihan (Dapil).

Adapun dalam audiensi,Komisi III menyimpulkan sejumlah hal.

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Pertama,Komisi III meminta MA dan KY segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik,Anggota: Mangapul,Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almarhum Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua,Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya,serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga,Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap