Pemilik "Daycare" di Depok Diduga Aniaya Balita, Orangtua Lain Minta "Refund"

2024-07-31 HaiPress

DEPOK,iDoPress - Orangtua yang menitipkan anaknya di daycare daerah Harjamukti,Cimanggis,Kota Depok,meminta pengembalian dana usai beredar informasi penganiayaan balita oleh MI,pemilik daycare.

"Yang ingin saya tanyakan apa bisa di-refund (pengembalian uang) atau gimana. Karena baru lima hari juga saya masukin anak saya (ke sini)," ucap O,orangtua salah satu anak yang dititipkan,kepada Kompas.com,Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Daycare di Harjamukti Depok Langsung Terkunci Rapat Usai Pemiliknya Dilaporkan Aniaya Balita

Selaku orangtua,O mengaku khawatir jika harus membiarkan anaknya tetap ditinggal di daycare sekaligus sekolah yang sedang tersandung kasus penganiayaan ini.

"Ya karena kejadian ini ngeri ya,takutnya anak kita diapa-apain," tutur O.

Anak O yang berusia lima tahun itu bersekolah di daycare tersebut mulai pukul 07.00-11.00 WIB.

"Ya seperti sekolah biasa tapi juga kadang ada kunjungan ke luar untuk main-main seperti field trip," terang O.

"Guru-gurunya di sini juga ramah-ramah,kita enggak berpikir sampai begitu (aniaya anak)," lanjut dia.

Sebelumnya,dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com,MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB.

Baca juga: Dalih Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita: Anak Menangis sampai Gebuk Badan Sendiri

Tak berselang lama,seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Tanpa alasan pasti,MI langsung menganiaya MK sampai bocah malang itu terjatuh.

Tak berselang lama,Ml meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.

Orangtua MK telah membuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap