Kepada Hasto, Megawati: Kalau Kamu Diambil Saya ke Kapolri, Coba Ingin Ngomong Apa Kapolri Itu

2024-07-30 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengatakan,bakal mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto ditahan.

Oleh karena itu,Presiden ke-5 RI ini meminta Hasto tidak perlu takut jika harus diperiksa Polda Metro Jaya atau terkait kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi saya bilang sama Hasto udah enggak usah takut,nanti kalau kamu diambil aku pergi ke Kapolri,aku bilang gitu. Coba ingin apa ngomong si Kapolri itu. Lho iya lah enak saja,” kata Megawati dalam pidato politik di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo pada Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Megawati: Saya Merasa Sangat Berkecil Hati,Arah Panduan Bangsa Ini Tidak Konseptual

Atas dasar itu,di hadapan kader Perindo,Megawati meminta untuk jangan takut selama yang dipegang adalah kebenaran.

“Saya herannya sekarang kalian ini penuh dengan rasa ketakutan. Saya pikir ngopo toh yo. Kebenaran ya kebenaran,satyam eva jayate. Jadi ya sudah lah ngapain sih,” ujarnya dikutip dari YouTube iNews,Selasa.

Sebagaimana diberitakan,Hasto menjalani pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).

Laporan terhadap Hasto dilakukan Hendra dan Bayu Setiawan. Pelaporan itu teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu,31 Maret 2024.

Baca juga: Sempat Tak Bisa Kuliah karena De-Soekarnoisasi,Megawati: Apa Reasons-nya Sebenarnya?

Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 jo Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu,Hasto juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang hampir lima tahun berstatus buron.

Pemeriksaan terhadap Hasto yang berlangsung pada Senin,10 Juni 2024,berakhir cukup panas karena penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap dua handphone dan buku catatan milik politikus PDI-P tersebut.

Baca juga: KPK Cegah Staf Hasto dan Pengacara PDI-P Bepergian Ke Luar Negeri


Kemudian,KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA),Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun,Hasto diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Jumat,19 Juli 2024.

Oleh karenanya,KPK bakal melakukan panggilan ulang terhadap Hasto guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang berawal dari perkara penyuapan oleh Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang,Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang,Putu Sumarjaya.

Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan jalur kereta di Jawa Barat,Sumatera,dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Baca juga: Doakan Palestina,Megawati: Mudah-mudahan Diterima PBB dan Jadi Anggota Tetap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap