Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Tol MBZ, Sofia Balfas Tetap Tahanan Kota

2024-07-30 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama,Sofiah Balfas.

Sofia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Eks petinggi PT Bukaka Teknik Utama itu dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca juga: Kasus Tol MBZ,Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,Selasa (30/7/2024).

Meskipun demikian,Sofia Balfas masih menjadi tahanan kota lantaran tengah menderita suatu penyakit.

“Memerintahkan terdakwa tetap berstatus tahanan kota,” kata Hakim Fahzal.

Selain pidana badan,Sofiah Balfas juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini,Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono,Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin,dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan,proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyababkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.

Djoko bersama Yudhi disebut sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Padahal,KSO Waskita Acset disebut tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.

Djoko juga dianggap telah bersengkokol dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen Spesifikasi Khusus.

Adapun dokumen tersebut ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian,Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga disebut bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder.

Baca juga: Saksi Sebut Waskita-Acset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Tindakan ini dilakukan dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran,sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter bentangan 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60 m.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap