Penggusuran Lahan Rumah Dinas PT Pertani di Kalibata Sempat Diwarnai Cekcok

2024-07-30 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Terjadi eksekusi pengosongan rumah dinas PT Pertani di Kalibata,Selasa (30/7/2024) siang.

Pantauan Kompas.com pukul 10.15 WIB,sempat terjadi cekcok imbas eksekusi pengosongan komplek perumahan ini.

Puluhan petugas berpakaian dengan tulisan "security" tampak wara-wiri di lokasi. Salah satu dari mereka mengaku sebagai sekuiti pihak PT Sang Hyang Seri (SHS).

Beberapa rumah telah ditutup dengan seng berukuran 3×2 meter. Pintu rumah juga tak luput ditutup seng yang sama.

Baca juga: Eksekusi Rumah Dinas di Tomang,Bea Cukai Klaim Punya Bukti Kepemilikan

Menurut keterangan warga,PT Pertani semula di-merger dengan PT SHS. Dari situ aset milik PT Pertani diambil alih PT SHS,termasuk rumah dinas di Kalibata.

Warga tampak kooperatif dengan petugas yang melakukan eksekusi. Namun,mereka sulit menemui kesepakatan akan tentang tenggat waktu untuk meninggalkan hunian.

Pukul 10.30 WIB,warga mulai berteriak kepada petugas sembari membentangkan spanduk bertuliskan "Tanah dan Bangunan dalam Status Sengketa dan Telah Didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A"

"Kami sudah punya surat pengadilan. Silakan bertemu di pengadilan," teriak salah seorang warga kepada petugas.

Baca juga: Bea Cukai Eksekusi Rumah Dinas di Tomang,Penghuni: Tunjukkan SHP-nya kalau Memang Punya Mereka

Pukul 10.37 WIB,petugas berusaha memasuki rumah nomor 14. Sempat terjadi cekcok antara warga dan petugas. Akan tetapi,keributan itu tidak berlangsung lama.

Konflik demi konflik terus berlanjut. Beberapa orang dan petugas sempat terpancing emosi.

Beberapa warga ada yang menitikan air mata. Beberapa lainnya tampak sangat emosi terhadap petugas.

Yang pasti,hampir sebagian besar warga berteriak kencang kepada petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap