Ketimbang Urus Tambang, PP Muhammadiyah Harusnya Fokus Pada Isu Transisi Energi

2024-07-26 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana PP Aisyiyah,Hening Parlan mengatakan,ketimbang ikut-ikutan dalam urusan tambang,seharusnya PP Muhammadiyah bisa fokus pada isu transisi energi.

"Daripada kita masuk ke tambang yang kita tau bahwa itu sangat menyeramkan belum lagi bahayanya,dampaknya," kata Hening dalam acara diskusi di Kantor PP Muhammadiyah,Jumat (26/7/2024).

"Akan lebih baik kita mendorong warga Muhammadiyah yang jumlahnya jutaan ini untuk masuk kepada isu transisi energi," sambung Hening.

Baca juga: PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan

Hening beralasan,usaha tambang yang ada di Indonesia tidak memiliki prospek yang pasti dan jelas.

Ditamban,ada komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi penggunaan energi fosil di tahun 2040 mendatang.

"Bayangkan (akan segera) tutup,terus ngapain?," ucapnya.

Hening meyebut,menutup pertambangan bukan berarti tak ada lagi energi listrik yang bisa digunakan di Indonesia.

Tetapi energi itu bergerak dari energi fosil ke energi lainnya seperti energi baru dan terbarukan.

"Nah makanya kita harus mendorong,bagaimana mendorong Muhammadiyah untuk masuk kepada isu transisi energi,itu jelas mudharatnya sangat kecil,dan banyak yang mendukung," tuturnya.

Baca juga: Mari Berharap Ada Keajaiban PP Muhammadiyah Menolak Izin Tambang

Hening mengatakan,Indonesia sangat kaya dengan sumber energi terbarukan seperti angin dan cahaya matahari.

Selain itu,transisi energi tidak memerlukan sumber daya manusia yang sangat ahli pada bidang tertentu.

"Bisa dari SMK dan SMA Muhammadiyah,kenapa itu tidak kita dorong," ucap Hening.

Sebagai informasi,PP Muhammadiyah akan mengumumkan secara resmi penerimaan izin tambang untuk ormas pada Sabtu-Minggu (27-28/7/2024).

Pengumuman ini akan digelar di Yogyakarta setelah rapat Konsolidasi Nasional digelar.

Namun beberapa petinggi PP Muhammadiyah telah menyatakan menerima izin tambang yang diberikan pemerintah.

Baca juga: Sekum: Keputusan Resmi Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang Disampaikan 27-28 Juli

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap