PP Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan
2024-07-25 HaiPress
JAKARTA,iDoPress -Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.
"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)," kata Azrul kepada Kompas.com,Kamis (25/7/2024).
Azrul mengeklaim,keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan.
Ia menyebutkan,Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan,kita melakukan diskusi,mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi,aspek bisnis,sosial,lingkungan,hukum,dan lain sebagainya," ucap Azrul.
Baca juga: Ormas Keagamaan Bisa Peroleh Izin Tambang,UU Minerba Digugat ke MK
Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia,PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.
"Dari kajian-kajian mendalam itu,Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," tuturnya.
Namun,ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.
Azrul menyebutkan,Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Teknis Pelaksanaan Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
"Misalnya secara hukum itu legal,masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan,itu kita pikirkan,apakah dia akan direkrut di pertambangan,kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat,apakah CSR dan lain sebagainya,termasuk pasca tambang," kata dia.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) NomorNomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut,terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Baca juga: Akui Di-bully karena Izin Tambang,PBNU: Enggak Apa-apa,Jer Basuki Mawa Bea
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.