KPK Sebut Risiko Kerugian BPJS akibat Kecurangan RS Bisa Tembus Rp 1 Triliun

2024-07-25 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut,potensi kerugian negara akibat fraud (kecurangan) pihak rumah sakit (RS) dalam mengajukan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa menembus lebih dari Rp 1 triliun.

Adapun KPK,Kementerian Kesehatan,BPJS,dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap terdapat tiga rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif (phantom billing) ke BPJS yang merugikan negara puluhan miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan,potensi nilai kerugian itu bisa tembus Rp 1 triliun jika kerugian negara dihitung dari RS secara nasional.

Baca juga: KPK Ungkap RS Nakal Himpun Data Pasien lewat Bakti Sosial buat Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan

“Ya tembus lah,” kata Pahala kepada wartawan,Kamis (25/7/2024).

Pahala mengatakan,perkiraan itu berkaca pada temuan fraud pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam pelaksanaan jaminan sosial Obamacare.

Pahala mengungkapkan,sekitar tahun 2018 pihaknya telah berkunjung ke AS untuk mempelajari pengelolaan dan potensi fraud dalam pelaksanaan jaminan sosial.

Menurut Pahala,dugaan fraud dalam pengelolaan Obamacare mencapai 3 sampai 10 persen.

Pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) saat itu mengatakan bahwa temuan itu langsung dibawa ke ranah pidana.

“Dia bilang kalau FBI sana bilang,‘Pak kalau yang beginian langsung kamu pidanain’,bukan soal kecil atau gedenya,biar orang takut’,” kata Pahala menceritakan percakapannya.

Sementara itu,di Indonesia belum pernah diusut dugaan kecurangan dalam pengajuan klaim oleh pihak RS ke BPJS dengan modus klaim fiktif atau phantom billing.

KPK meminta tidak semua kecurangan dibawa ke ranah pidana. Sebab,beberapa bentuk kecurangan mudah dibantah dengan berbagai alasan oleh pelaku,dalam hal ini pihak RS atau dokter.

Baca juga: KPK Berguru ke FBI Buat Ungkap Klaim Fiktif RS Nakal ke BPJS Kesehatan

Menurutnya,modus phantom billing merupakan kecurangan yang paling mudah dibuktikan karena pihak RS tidak lagi bisa mengelak.

“Makanya kita pilih yang ini (phantom billing) saja dulu yang paling gampang,” tutur Pahala.

Sebelumnya,Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerjunkan tim untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel,menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.

Hasilnya,ada RS di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap