Sempat Buron, Adik-Kakak Tersangka Tawuran di Cipayung Akhirnya Tertangkap
2024-07-25 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Polisi menangkap dua tersangka tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial F di kawasan Lubang Buaya,Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur pada Minggu (14/7/2024).
"Kedua tersangka berinisial Riz dan Ram,adik kakak. Keduanya berperan membacok korban F. Mereka ditangkap di rumah kontrakan kawasan Bekasi," kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman Capandi dalam keterangan tertulis,Kamis (25/7/2024).
Setelah membacok korban dalam tawuran tersebut,tersangka Riz dan Ram langsung kabur dan menetap di Bekasi,Jawa Barat.
"Mereka pindah-pindah lokasi dan terakhir di kontrakan Bekasi. Saat penangkapan,ditemukan banyak sajam dan celana panjang. Bahkan ada panahan juga," ujar Hotman.
Baca juga: 2 Kelompok Remaja Tawuran di Cipayung,1 Orang Tewas
Polisi menyita berbagai jenis senjata tajam dari tempat persembunyian kedua tersangka di kontrakan tersebut.
"Barang bukti yang disita 3 bilah senjata tajam jenis celurit,2 bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang kurang lebih 1,5 meter,1 unit panah dan sarung gitar," ucap Hotman.
Guna proses lebih lanjut,kedua tersangka dibawa ke Polsek Cipayung. Polisi masih mengembangkan pemeriksaan terhadap dua tersangka.
Sebelumnya diberitakan,dua kelompok remaja terlibat tawuran di Lubang Buaya,Cipayung,Jakarta Timur,Minggu (14/7/2024) dini hari.
Baca juga: Pelaku Tawuran di Bogor Terkena Luka Tembak Saat Dibubarkan Polisi
Hotman mengatakan,tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu memakan korban jiwa berinisial F.
"Korban dorong kelompok lawan terus ke depan,bawa corbek (cocor bebek) juga. Akhirnya dia dibabat pelaku," ujar Hotman kepada Kompas.com,Senin (15/7/2024).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi,dua kelompok remaja ini sudah saling bermusuhan sejak lama.
Akhirnya,mereka janjian lewat media sosial untuk tawuran. Saat tawuran berlangsung,F terus mendorong kelompok lawan.
"Orang-orang dari kelompok lawan merasa kesal sampai didorong masuk ke dalam gang. Dia (F) dibabat sama pelaku,jatuh,dan dikeroyok," kata Hotman.
Baca juga: Pemkot Jakbar Bakal Cabut KJP Siswa yang Tawuran di Kedoya Utara
Pelaku tawuran terdiri dari belasan remaja dari kedua belah pihak. Namun,hanya empat orang yang terlibat pengeroyokan F.
Jajaran Polsek Cipayung yang menerima laporan tersebut langsung beranjak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Namun,setibanya di sana,para pelaku tawuran sudah kabur. Sedangkan F sudah dilarikan ke RS Polri Kramatjati dan dinyatakan meninggal dunia.
"Baru P yang tertangkap,berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). P ditangkap di rumahnya di Pinang Ranti. Baron dan tiga lainnya belum. Sekarang sedang melakukan pengembangan kasus untuk cari pelaku lain," papar Hotman.
Atas kejadian ini,P dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.