Cak Imin Mengaku Sudah Tandatangani Izin Rapat Pansus Haji 2024

2024-07-21 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin,mengaku telah menandatangani izin rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Penyelenggaraan haji tahun ini disebut terindikasi adanya korupsi karena pengalihan kuota haji tambahan dengan angka 50 persen ke program haji plus.

“Pada dasarnya izin untuk rapat sudah saya tandatangani pelaksanaan rapat,” kata Cak Imin saat ditemui awak media di kawasan Bundaran Hotel Indonesia,Jakarta,Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Cak Imin Bilang Pansus Evaluasi Haji Bakal Bekerja di Masa Reses DPR

Meski demikian,menurut Cak Imin,jadwal rapat masih menunggu banyak anggota DPR RI yang saat ini sedang di daerah karena masa reses.

Ia berharap para anggota DPR RI mengagendakan rapat dengan mengatur jadwal mereka.

“Kalau reses ini pada sibuk,ya diatur waktunya,” ujar Cak Imin.

Cak Imin mengaku tidak ikut campur dalam proses penunjukan Ketua Pansus Haji. Pimpinan DPR RI menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke anggota Pansus Haji.

Nantinya,kata Cak Imin,pansus haji akan fokus penggunaan dokumen izin kedatangan yang tidak sesuai undang-undang.

Baca juga: Pansus Evaluasi Haji Dibentuk,Cak Imin: Agar Tak Ada Penyelewengan yang Rugikan Jemaah

“Akan fokus kayaknya pada yang namanya visa yang tidak tepat sesuai undang-undang,fokus di situ,” tutur Ketua Umum PKB itu.

Sebelumnya,anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah menyebutkan bahwa rapat perdana hari ini diundur ke pekan depan karena masalah teknis.

Luluk menjelaskan,masalah teknis itu terkait pelaksanaan rapat yang digelar di tengah masa reses.

Politikus PKB itu mengaku ada masalah yang membuat rapat mesti ditunda meski sudah mengantongi izin dari Ketua DPR Puan Maharani.

Luluk menyebut,dalam pelaksanaan haji tahun ini ditemukan indikasi korupsi karena adanya pengalihan kuota 10 haji plus..

“Seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap