Muhaimin Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU KIA

2024-07-21 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Aturan turunan,kata Muhaimin,diperlukan agar UU KIA bisa segera diimplementasikan.

“Mendesak kepada presiden,menteri-menteri,gubernur,bupati,menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi,sehingga Undang-Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana,” kata Muhaimin di kawasan Bundaran HI,Jakarta,Minggu (21/7/2024),seperti dikutip Antara.

Baca juga: Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta dalam aturan tersebut diatur soal sanksi dan penghargaan untuk implementasi UU KIA di setiap perusahaan.

Muhaimin juga meminta ada aturan turunan yang mencantumkan ketentuan soal pekerja sektor informal atau padat karya.

“Pertama,pemerintah melengkapinya dengan peraturan dan aturan yang memungkinkan semua terangkum. Yang kedua,lembaga-lembaga semacam jaminan sosial juga bansos-bansos bisa menjembatani kebutuhan itu,” jelasnya.


Lebih jauh Muhaimin mengatakan,UU KIA merupakan sebuah undang-undang yang luar biasa karena tidak sekadar memperhatikan kesehatan ibu dan anak,tetapi juga kesejahteraannya.

Sebelumnya,Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan aturan turunan dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) segera disusun.

Baca juga: Pemerintah Bakal Buat Cuti Ayah Tak Hanya 3 Hari di Aturan Turunan UU KIA

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indra Gunawan menjelaskan,terdapat tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Presiden) yang akan diterbitkan untuk pelaksanaan UU KIA.

"Sesuai amanat Undang-Undangnya ada tiga PP,dan satu perpres. Tapi nanti kami bicarakan lagi,masih bisa berubah," ujar Indra,Rabu (12/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap