Program KKI Guru Honorer, Tersedia 1.700 Kuota yang Dibuka Agustus 2024

2024-07-21 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyediakan 1.700 kuota untuk program Kontrak Kerja Individu (KKI) yang bisa diikuti para guru honorer pada Agustus 2024 nanti.

"Agustus buka guru KKI,silakan daftar dan berproses secara aturan,(Pemrov) menerima 1.700 (guru honorer)," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media di acara pertemuan dengan kepala sekolah se-Jakarta di Veldrome,Jakarta Timur,Minggu (21/7/2024).

Program KKI,lanjut Heru,akan dibuka juga tahun depan dan bisa diikuti para guru honorer yang tidak kebagian kuota tahun ini.

Baca juga: Banyak Guru Honorer Dipecat karena Kebijakan Cleansing,Heru Budi Gelar Pertemuan dengan Kepsek di Velodrome

Untuk mengikuti program KKI,guru honorer tidak perlu memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga siapa saja bisa mendaftarkan diri.

Di sisi lain,Heru menyatakan masih banyak sekolah di Jakarta yang kekurangan guru,terutama guru difabel. Karena itu,Pemprov akan berusaha memenuhinya.

"(Tadi dalam pertemuan dengan para kepala sekolah) ada pertanyaan dari guru,(terkait) kekurangan guru difabel,maka akan (kami) penuhi," ujar Heru.

Sejauh ini,Pemprov masih menghitung berapa jumlah kekurangan guru di DKI Jakarta.

Baca juga: 4.000 Guru Honorer di Jakarta yang Terkena Cleansing Direkomendasikan Dapat Dapodik

Sebelumnya,Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan,per Selasa (16/7/2024),terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing.

Sementara guru honorer saat ini diangkat kepala sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Sehingga guru honorer yang tidak mendapatkan rekomendasi tersebut akan dikenakan cleansing atau penataan.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD,SMP,dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi,Selasa.

Baca juga: Heru Budi Minta Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer yang Tak Sesuai Aturan

Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024.

Sementara,Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017.

Para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat sebagai tenaga honorer oleh Disdik.

Selain itu,tenaga honorer bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN),tetapi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca juga: Disdik DKI Akan Buka Pendaftaran Tenaga Pendidik Jalur Kontrak Setelah Pemecetan Guru Honorer

Namun,temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan,ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta.

Budi mengatakan,banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer tanpa rekomendasi Disdik.

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi.

Karena itu,sejak 11 Juli 2024,Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40.

"Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak dipublish,tidak ada di dalam data Dapodik kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap