Anggota Pansus: Kemenag Langgar Kesepakatan soal Pengalihan Haji Kuota Khusus
2024-07-21 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Anggota Pansus angket Haji DPR,Luluk Nur Hamidah,mengatakan,Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan soal pengalihan haji kuota khusus.
Menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu,hal tersebut menjadi prioritas utama dalam evaluasi penyelenggaraan haji dari berbagai isu yang ada lantaran berpotensi melanggar undang-undang.
"Menurut kita terdapat pelanggaran terhadap undang-undang,ya penggunaan dan penyalahgunaan visa yang tidak semestinya atau pengalihan ya,pengalihan kuota reguler yang sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus," kata Luluk kepada wartawan,Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Cak Imin Mengaku Sudah Tandatangani Izin Rapat Pansus Haji 2024
"Ini jelas-jelas dalam pandangan kami melanggar undang-undang,melanggar kesepakatan panja (panitia kerja) yang itu ditandatangani oleh menteri agama," imbuhnya.
Luluk menambahkan,hal tersebut juga menurutnya mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Haji yang telah didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Jokowi Panggil Menag Yaqut di Tengah Isu Pansus Haji
Luluk menganggap,evaluasi terhadap hal ini bakal berat. Ia meyakini,pihak-pihak yang dianggapnya sudah menikmati keistimewaan selama ini akan sangat terganggu dengan pembentukan pansus (panitia khusus) haji.
Ia menepis pembentukan pansus haji sebagai upaya bernuansa politis,dalam hal ini berkaitan dengan hubungan Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang kerap berseberangan dengan Yaqut.
Luluk mengeklaim,pembentukan pansus haji semata demi memenuhi rasa keadilan khususnya bagi jemaah reguler agar penyelenggaraan haji reguler sesuai aturan.
"Kita ingin lah jangan ada rente,ada mafia-mafiaan,apalagi masalah haji ya kan," ujar Luluk.
Baca juga: Sambut Jemaah Haji,Menag Yaqut Minta Maaf dan Doakan Kemabruran
"Kita akan selidiki apakah pengalihan ini ternyata diikuti dengan tindakan rente yang itu kemudian memberikan keuntungan," kata dia.
Sebelumnya,Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada pengalihan setengah dari kuota haji tambahan.
“Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujar Yaqut,saat ditemui di Kantor Urusan Haji Indonesia Madinah,Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.