Bawaslu Kota Tangerang: Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Lebih Rentan pada Pilkada Dibanding Pemilu

2024-07-19 HaiPress

TANGERANG,iDoPress - Bawaslu Kota Tangerang mengatakan,potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada2024 akan lebih rentan terjadi ketimbang pada Pemilu 2024.

"Di Pilkadaini agak rentan ya netralitas ASN,agak rentan dibandingkan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh di Kantor Bawaslu Kota Tangerang,Jalan Nyimas Melati,Kelurahan Sukarasa,Kecamatan Tangerang,Kota Tangerang,Jumat (19/7/2024).

Menurut dia,pelanggaran tersebut rentan terjadi,khususnya saat kampanye berlangsung. Para ASN dikhawatirkan melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Baca juga: Serius Maju Pilkada,Kadisdik Kota Bekasi Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN

Untuk mencegahnya,Komarrulloh meminta masyarakat segera melaporkan ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.

"Kemarin kita sempat mengimbau dari sekdanya kalau misalkan ada yang terlibat (ASN) untuk segera melapor," kata dia.

"Kalau misalkan ada bukti,tinggal laporkan saja apalagi ada temuan kita," sambungnya.

Sejauh ini,kata Komarrulloh,belum ada ASN Kota Tangerang yang terlibat dalam masalah tersebut. Hal itu karena KPU belum menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang maju pada Pilkada 2024.

"Belum ada laporan. Kalau sudah ada,pasti kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Meski begitu,Komarrulloh menjelaskan,ASN boleh hadir saat kampanye pada Pilkada nanti,tetapi sifatnya harus pasif.

"Dari Mendagri sudah berucap ASN boleh hadir di kampanye akan tetapi itu pasif. Dalam arti pasif itu apa? Enggak boleh ikut ngomong," kata dia.

Dia menyebutkan,ASN bisa datang saat kampanye,tapi tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah,seperti mobil dan seragam ASN.

"Enggak boleh,kan ketika datang ke situ (kampanye) hari libur. Kalau hari kerja ya enggak boleh juga kecuali cuti. Itu juga jauh-jauh hari alasannya apa," jelasnya.

Baca juga: Kasus ASN Depok Hadiri Dekarasi Imam Budi,Dua Kasie Kelurahan Mangkir Tiap Dipanggil Bawaslu

Sebelumnya,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeklaim bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral menjelang Pilkada 2024 dapat disanksi penurunan pangkat.

Tenaga Ahli Mendagri,Suhajar Diantoro,menegaskan,jika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas secara berulang,maka yang bersangkutan bahkan dapat disanksi lebih tegas.

"Apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral,dijatuhkan hukuman,itu ada yang turun pangkatnya,ada yang dilepaskan jabatannya," kata Suhajar dalam diskusi bertajuk "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses,Aman,Partisipatif" yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),Rabu (5/6/2024) lalu.

Ia menyebutkan,penindakan bagi ASN ini merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang untuk menentukan apakah tindakan ASN yang bersangkutan merupakan pelanggaran atau bukan.

Baca juga: Belajar dari 2020,Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap