KPK Panggil Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

2024-07-19 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA),Kementerian Perhubungan (Kemenhub),Jumat (19/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,pihaknya memanggil Hasto dalam kapasitasnya sebagai konsultan,bukan petinggi partai politik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama Hasto Kristiyanto,Konsultan," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan,Jumat.

Baca juga: KPK Sita Uang dan Aset Belasan Miliar Rupiah dari Tersangka Korupsi di DJKA

Tessa menyebut,locus delicti atau tempat terjadinya dugaan pidana kasus ini ada di Jawa Timur.

Meski demikian,Tessa belum menjelaskan Hasto akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang mana.

Sebagai informasi,KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA,Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta,baik di Jawa Bagian Tengah,Bagian Barat,Bagian Timur; Sumatera; dan Sulawesi.


Baca juga: KPK: Uang Suap Kasus DJKA dari Penggelembungan Anggaran Proyek Jalur Kereta

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabag Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang,Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang,Putu Sumarjaya.

Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat,Sumatera,dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap