Cucu SYL Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

2024-07-19 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),Andi Tenri Radisyah alias Bibie.

Bibie sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL bersama anak SYL,Indira Chunda Thita yang saat ini menjabat anggota DPR RI pada Selasa (16/8/2024) lalu.

Namun,Bibie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Untuk cucunya informasi sementara tidak hadir karena sedang sakit,” kata Tessa kepada wartawan,Jumat (19/7/2024).

“Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” tambah Tessa.

Baca juga: Sentil SYL soal Biaya Umrah,Hakim: Harusnya Sudah Dibayar dan Tak Beralasan Tunggu Penagihan

Sementara itu,anak SYL Indira Chunda Thita diperiksa penyidik terkait aset-aset SYL dan keluarganya.

Penyidik mengulik pengetahuan Indira terkait harta keluarganya.

“Dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait aset aset SYL dan keluarganya,” tutur Tessa.

Adapun SYL telah divonis bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ia dihukum 10 tahun penjara,denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan,dan uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Namun,saat ini penyidik masih mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU sekitar Rp 104,5 miliar.

Baca juga: Sentil SYL soal Biaya Umrah,Hakim: Harusnya Sudah Dibayar dan Tak Beralasan Tunggu Penagihan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan,SYL akan didakwa atas tuduhan gratifikasi dan TPPU senilai Rp 104,5 miliar.

KPK menemukan dugaan aliran uang panas Rp 60 miliar kepada SYL,di antaranya terdiri dari Rp 30 miliar yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28 dan 29 September 2023.

Kemudian,penyitaan uang Rp 15 miliar dalam penggeledahan rumah bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat pada 6 Maret 2024 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap