Beda Pendapat Menteri soal Pembatasan BBM Subsidi Dinilai Membingungkan Publik

2024-07-14 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pemerintah diminta satu suara dan tidak membingungkan masyarakat terkait rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto,terkait perbedaan pernyataan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif,Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto,dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah harusnya berkoordinasi dengan baik sebelum mewacanakan soal ini ke publik. Jangan sampai Menteri Keuangan,Menko Perekonomian dan Menko Marves berbeda,” kata dalam keterangan pers,seperti dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Mulyanto juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelaraskan koordinasi dan komunikasi para menteri terkait rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga: Driver Taksi Online Sebut Wacana BBM Subsidi Dibatasi Bikin Tak Nyaman hingga Kurangi Pendapatan


Dia khawatir perbedaan pernyataan itu akan membingungkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan spekulasi harga di lapangan.

Luhut sebelumnya menyampaikan pembatasan BBM subsidi akan dilakukan pada 17 Agustus 2024 buat mendorong penyaluran supaya lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara.

Menurut Luhut,defisit APBN disebabkan oleh inefisiensi di berbagai sektor. Namun,hal ini bisa diatasi,salah satunya dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi.

Arifin Tasrif menyampaikan belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi mulai Agustus 2024.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online: Percuma Sudah Bayar Pajak tapi Tak Dapat BBM Subsidi

Ia menjelaskan,saat ini pemerintah sedang mempertajam data dan kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi. Hal itu dimaksudkan supaya penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Arifin menjelaskan,pemerintah juga masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian,dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi perpres tersebut masih dibahas di Kementerian ESDM,Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Arifin mengatakan,kalaupun pembatasan BBM subsidi dilakukan,skemanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (permen). Pembatasan mencakup jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap