Sebut Polisi Serampangan Tangkap Pegi Setiawan, Komisi III DPR: "No Viral, No Justice" PR Besar Polri
2024-07-14 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai,polisi serampangan dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau "Vina Cirebon".
Pasalnya,oleh Pengadilan Negeri Bandung,Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan. Gugatan itu dikabulkan karena hakim menilai bahwa tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana," ujar Saleh kepada Kompas.com,Minggu (14/7/2024).
Berkaca dari kasus ini,Saleh menyebut,Polri harus melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi standar (SOP) agar peristiwa serupa tak terulang pada masa mendatang.
Menurutnya,putusan praperadilan gugatan Pegi menunjukkan bahwa penyidik kepolisian telah melanggar prosedur hukum acara pidanadalam menangani perkara ini.
Baca juga: Mahfud MD: Polri Serampangan Tangani Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
"Selain evaluasi yang dilakukan,tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan,stigma di zaman digital bahwa 'no viral,no justice' ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Polri. Terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian bersama kami di Komisi III," tuturnya.
Lebih lanjut,Saleh mengaku mendengar informasi bahwa Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus mengganti seluruh penyidik Polri menangani kasus Vina. Jika hal ini benar,menurutnya,Kapolda telah mengambil keputusan tepat.
"Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III,saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama. Tidak tanpa alasan,karena potensi abuse-nya akan semakin tinggi," papar Saleh.
Bersamaan dengan itu,Saleh pun meminta publik memberikan waktu kepada polisi untuk bekerja keras dan membuka kasus ini seterang-terangnya.
"Dengan atensi langsung dari Kapolri,saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin. Karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan," imbuhnya.
AdapunKompas.com telah menghubungi tiga Jubir Polri,yakni Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho,Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo,dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Ardi,terkait pernyataan Saleh yang menyebut bahwa seluruh penyidik di kasus Vina diganti.
Namun,hingga berita ini diterbitkan,belum ada balasan dari ketiga pejabat Humas Polri tersebut.
Sebelumnya,putusan praperadilan menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024).
Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman,penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum,karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman,Senin.