Jusuf Hamka Minta Nasihat ke Mahfud MD Soal Utang yang Tak Kunjung Dibayar oleh Negara

2024-07-13 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Pengusaha Jusuf Hamka menemui mantan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berkonsultasi soal utang negara terhadap perusahaannya.

Pertemuan yang digelar di kediaman Mahfud di kawasan Kuningan,Jakarta itu berlangsung sekitar satu jam pada Sabtu (13/7/2024).

"Kembali masalah utang negara kepada perusahaan kami,(saya) minta nasehat saja dan mengonfirmasi bahwa pada saat sebelum Pak Mahfud mundur,ada surat yang dibikin oleh Pak Mahfud menurut berita-berita kemarin kan di beberapa media bahwa Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan," ujar Jusuf Hamka usai pertemuan.

Baca juga: PDI-P Sebut Pencalonannya di Jakarta Hanya Cek Ombak,Jusuf Hamka: Enggak Masalah...

Jusuf Hamka menyebut,Mahfud membenarkan sudah pernah mengirim surat yang dimaksud pada Kementerian Keuangan.

Dalam surat tersebut,disinggung soal batas waktu hingga Juni 2024 untuk kejelasan pembayaran utang negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka.

Karena saat ini sudah memasuki bulan Juli,Jusuf Hamka lantas melakukan konsultasi dengan Mahfud.

Dalam pembicaraan itu,Mahfud mengatakan,selain dirinya ada lagi pengusaha asal Medan yang utangnya belum dibayar oleh negara selama 60 tahun.

Baca juga: Jusuf Hamka Tak Masalah Dipasangkan dengan Kaesang yang Jauh Lebih Muda di Pilkada Jakarta

"'Oke' saya bilang 'Pak saya akan sabar menanti kok karena ini kewajiban negara kepada kami dan kami selama ini membayar pajak juga ratusan miliar setiap tahun tapi kenapa kami harus diperlakukan seperti ini',ini yang saya tanya ke Pak Mahfud," jelas Jusuf Hamka.

"Dia bilang,'Saya sudah tidak di kabinet,saya tidak berhak mengomentari'," ungkap pengusaha jalan tol itu.

Lebih lanjut,Jusuf Hamka juga mengungkapkan rencana akan bertemu dengan Menko Polhukam yang baru,Hadi Tjahjanto untuk membahas permasalahan utang itu.

Sementara ini,Jusuf Hamka masih mencari waktu untuk bertemu Hadi.

Sejalan dengan itu,ia pun berencana untuk mengajukan gugatan class action.

Politisi Partai Golkar itu pun sudah menunjuk pengacara untuk persiapan gugatan tersebut.

Baca juga: Kelakar Jusuf Hamka Soal Dipasangkan dengan Kaesang: Tagline-nya Jadi Kabah,Kaesang-Babah

"Saya kepingin melakukan coba class action. Karena kalau warga negara utang kepada negara tidak dibayar bisa disita jaminan,bisa dibekukan (asetnya). Saya mau coba class action saya mau coba yang tidak boleh barang-barang negara disita saya coba," tambahnya.

Sebelumnya pada Desember 2023 lalu,Mahfud MD yang saat itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam mengaku siap membantu Jusuf Hamka,untuk menagih utang perusahaannya ke pemerintah,dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Jusuf Hamka dinilai berhak untuk meminta pembayaran utang kepada pemerintah,sebab sudah terdapat putusan pengadilan yang inkrah,di mana pemerintah diwajibkan untuk membayarkan deposito beserta denda kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Adapun dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan,pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Pembayaran itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017. Namun,Jusuf Hamka bilang,pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap