Bawaslu Ingatkan KPU Cuma Punya Waktu 45 Hari untuk Selesaikan Pemilu Ulang

2024-07-13 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa mereka hanya memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara ulang (PSU).

Puadi menekankan,KPU harus taat dalam mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Kami memastikan juga Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan tentang apa yang disebut ketaatan,waktunya,karena (MK) memberi waktu dalam proses pemungutan suara ulang ini ada 45 hari,termasuk diawali proses pemungutan suara ulang," ujar Puadi di Kabupaten Boalemo,Gorontalo,Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

"Nanti setelah PSU,rekap di tingkat kecamatan,rekap di tingkat kabupaten,rekap di tingkat provinsi. Dan ini ketaatan waktu ini tetap dikawal mulai dari proses pemungutan suara ulang," sambung dia.

Puadi memberi peringatan kepada KPU bahwa Bawaslu melakukan pola pengawasan melekat dalam PSU ini.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan PSU,Bawaslu akan langsung mengusutnya.

"Jadi nanti kalau misalkan ditemukan ada dugaan pelanggaran,karena kan semalam kita sudah lakukan proses pencegahan dengan patroli,termasuk juga ada informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran,ya kita akan lakukan penelusuran," imbuh Puadi.

Sebelumnya,MK memerintahkan digelarnya 20 PSU Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan pada 6-10 Juni lalu,baik Pileg DPRD,DPR,maupun DPD.

Terdapat dua perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024. Lalu,11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum pada 5-9 Juli 2024.

Baca juga: Bawaslu Sebut Keterwakilan Caleg Perempuan Sudah Terpenuhi Usai Pemilu Ulang Gorontalo

Kemudian,tujuh perkara yang mesti dilakukan PSU dalam 45 hari atau maksimum pada 20 dan 24 Juli 2024.

Di luar PSU,MK juga mengabulkan 24 gugatan lain dengan perintah beragam,mulai dari penghitungan ulang surat suara,penyandingan suara,rekapitulasi ulang suara,maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.

KPU RI mengeklaim bahwa mereka siap menjalankan putusan-putusan yang telah berlaku final dan mengikat itu. Mereka juga telah menerbitkan jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK.

Untuk PSU,KPU menjadwalkan pileg ulang pada 22,29,dan 13 Juli 2024. Sementara itu,penghitungan ulang suara dijadwalkan pada 19,26,dan 6 Juli 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap