Datangi DPRD DKI Jakarta, Warga Kelapa Gading Adukan Soal "Tower" yang Dibangun di Masjid Tanpa Izin

2024-07-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Warga Pegangsaan,Jakarta Utara,datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan terkait towertelekomunikasi di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua,Kecamatan Kelapa Gading,Jakarta Utara.

Warga yang diwakili Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan,pihak pengelola tidak memberikan informasi apapun soal pemasangantower tersebut saat meminta izin kepada warga.

"Enggak ada gambaran sketsa,cuma disuruh tanda tangan saja persetujuan (pembangunan) doang. Enggak tahu kalau sampai tinggi sekali tower-nya," ucap Wisnu saat ditemui di gedung DPRD Jakarta Pusat,Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Berkunjung ke Stasiun LRT Pegangsaan Dua,Heru Budi Cek Pasar Sembako Murah dan Fasilitas Gedung

Wisnu mengatakan,mulanya warga tidak ada yang menolak saat pihak pengelola meminta persetujuan untuk membangun tower tersebut.

"Belum ada (yang menolak),nah setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter baru ada penolakan," ucapnya.

Pada saat meminta izin itu,kata Wisnu,bukan pihak pengelola tower yang mendatangi warga,melainkan pengurus masjid.

"Pengurus masjid itu yang sudah sesepuh,karena melihat figur dia itu,kami memberi izin. Dia sudah membawa list beberapa warga yang setuju," imbuh dia.

Setelah pembangunan selesai,warga setempat tidak menyangka tower tersebut ternyata melebihi tinggi masjid.

"Kalau itu dibangun 50 meter kami enggak protes,orang lahannya cukup. Tapi karena dibangun di atas masjid,masjid itu bukan konstruksi tower,"kata Wisnu.

Baca juga: Karyawan Toko Ponsel di PGC Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol,Teman hingga Saudara Jadi Korban

Rumah Wisnu berada tepat di samping masjid. Oleh sebab itu,ia khawatir suatu saat tower tersebut ambruk menimpa rumahnya.

"Persis di sebelah rumah saya. Itu 20 meter tinggi sekali loh,kalau roboh ke rumah saya kan sudah fatal sekali. Rumah saya tujuh meter dari masjid," kata dia.

Wisnu melanjutkan,tower tersebut sempat bergoyang ketika gempa bumi terjadi di wilayah Cianjur,Jawa Barat.

"Waktu gempa bumi Cianjur,di depan rumah saya ada selokan. Itu seperti diayak airnya,saya lihat tower itu bergoyang," sambung dia.

Usai menerima aduan,anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menuturkan,pihak penyediatower diberikan waktu satu pekan untuk membongkarnya.

"Tower itu sudah disegel sama Satpol PP tapi belum dilakukan pembongkaran. Makanya warga merasa tidak nyaman lalu mengadukan ke DPRD. Kami dorong untuk percepatan pembongkaran," kata dia.

Simon mengatakan,setelah pembangunan selesai,baru diketahui bahwa pendirian tower itu tanpa adanya surat bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam pembahasan dengan Komisi A DPRD,hadir pula perwakilan dari Wali kota Jakarta Utara,pihak Satpol PP,Dinas Cipta,Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara,Pihak PTSP DKI Jakarta,pihak Kelurahan dan Kecamatan Pegangsaan Dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap