Rumah Pengacara PDI-P di Jagakarsa Digeledah KPK Terkait Harun Masiku
2024-07-09 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menggeledah rumah salah satu pengacara PDI-P,Donny Tri Istiqomah terkait perkara Harun Masiku.
Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P,Johannes L Tobing mengatakan,rumah rekannya yang terletak di Jagakarsa,Jakarta Selatan digeledah pada 3 Juli lalu.
Informasi itu dikonfirmasi Johannes ketika melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan kasus Harun Masiku,AKBP Rossa Purbo Bekti,ke Dewan Pengawas KPK.
“Diambil dari rumahnya,kediaman Pak Doniny itu ada handphone,alat komunikasi handphone ada empat yang diambil,dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK,Jakarta,Selasa (9/7/2024).
Menurut Johannes,upaya paksa itu berlangsung selama sekitar empat jam. Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny. Telepon genggam yang disita penyidik milik istrinya.
Baca juga: Ketua KPK Minta Penyidik yang Buru Harun Masiku Tak Gubris Tantangan Megawati
“Jadi,makanya kita jadi sungguh bingung,” ujarnya.
Adapun Donny hari ini dipanggil penyidik KPK sebagai saksi Harun yang sampai saat ini masih buron.
Berdasarkan catatan Kompas.com,Donny merupakan pengacara PDI-P yang pernah menjadi saksi perkara Harun Masiku.
Pada 23 April 2020 silam,ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Saat itu,Donny mengaku pernah mengutus kader PDI-P Saeful Bahri ke Singapura untuk meminta Riezky Aprilia keluar dari partai banteng.
Riezky merupakan calon anggota legislatif Dapil Sumatera Selatan yang menempati urutan terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.
Baca juga: Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...
Karena Nazaruddin meninggal,seharusnya Riezky mendapatkan kursi menjadi anggota DPR RI.
Namun,Riezky diminta mengundurkan diri dengan bayaran Rp 50 ribu per suara yang didapat.
Namun,Saiful Bahri tidak berhasil membuat Rizky mundur. Akhirnya,Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto marah.
"Di situlah Sekjen marah,'lho,pengunduran diri dari anggota partai itu bukan kewenanganmu,ini kewenangan DPP partai,kewenanganmu langkah hukum'," kata Donny meniru perkataan Hasto.