DPRD DKI Sebut "Tower" yang Dibangun di Atas Masjid Pegangsaan Jakut Tak Punya IMB
2024-07-09 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Simon Lamakadu mengatakan,tower telekomunikasi yang dibangun di atas Masjid Al Ihsan,Pegangsaan,Jakarta Utara,tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan,usai warga setempat melaporkan ketinggian tower yang melebihi bangunan masjid.
"Warga khawatir soal potensi roboh,kemudian mereka melapor ke dinas terkait dan dari situ diketahui bahwa tower itu tidak mempunyai IMB," kata Simon saat ditemui di gedung DPRD Jakarta,Selasa (9/7/2024).
Simon mengatakan,towertelekomunikasi itu dibangun pada 2023 lalu. Namun,hingga kini,tak ada bukti izin bangunan.
"Sampai sekarang perizinan yang harus mereka penuhi itu,belum dipenuhi," imbuhnya.
Baca juga: Datangi DPRD DKI Jakarta,Warga Kelapa Gading Adukan Soal Tower yang Dibangun di Masjid Tanpa Izin
Selain tidak memiliki IMB,kata Simon,tower tersebut juga dibangun di luar zona menara.
"Mereka (pihak pengelola tower) tidak boleh membangun di zona itu kalau tidak dalam zonanya. Mana bisa tower itu melampaui masjid,menurut saya juga tidak pas juga dari sisi estetika," kata dia.
Sebelumnya diberitakan,warga Pegangsaan mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta untuk mengadukan ihwal tower yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua,Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan,pihak pengelola tidak memberikan informasi apa pun berkait pembangunan tower saat meminta izin kepada warga.
Bahkan,pihak pengelola juga tidak menemui warga secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan. Justru,pengurus masjid yang membantu perizinan itu.
"Pengurus masjid itu yang sudah sesepuh,karena melihat figur dia itu,kami memberi izin. Dia sudah membawa list beberapa warga yang setuju," imbuh Wisnu.
Setelah pembangunan selesai,warga setempat tidak menyangka tower tersebut ternyata melebihi ketinggian menara masjid.
"Belum ada (yang menolak saat awal persetujuan),nah setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter baru ada penolakan," ucapnya.
Warga setempat,terutama yang rumahnya berdekatan dengan masjid,khawatir jika suatu saat tower telekomunikasi tersebut roboh dan memakan korban.
Setelah dilakukan peninjauan,DPRD DKI Jakarta memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak pengelola untuk membongkar tower tersebut.
Baca juga: Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang,Minimal 2 Tower Selesai 2025
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.