Modus Kejahatan iPhone Palsu Rusak, Apple Rugi Rp 200 Miliar
2024-06-07 HaiPress
Sumber 9to5mac
- Apple dilaporkan mengalami kerugian setidaknya 12,3 juta dollar AS (sekitar Rp 200 miliar) gara-gara skema pengembalian iPhone yang ternyata palsu. Apple pun membawa kasus ini ke pengadilan.
Skema ini melibatkan sejumlah penipu membawa model iPhone palsu ke Apple Store. Mereka mengeklaim bahwa iPhone palsu tersebut rusak dan meminta perangkat pengganti. Apple akan menukar unit tersebut dengan ponsel pengganti. Setelah dapat,penipu akan menjual kembali iPhone yang asli tersebut.
Menurut laporan 9to5Mac,penipuan ini diduga dilakukan setidaknya sebanyak 16.000 kali dalam kurun waktu hampir 10 tahun terakhir. Tak hanya iPhone,perangkat yang dikembalikan mencakup ribuan iPad dan perangkat Apple lainnya.
Dalam gugatan yang diajukan Apple,skema penipuan ini berlangsung dari Desember 2014 hingga Maret 2024. Adapun sejumlah penipu disebut bekerja sama dengan pemasok iPhone palsu dari China.
Baca juga: 3 Cara Mengecas iPhone yang Benar,Imbauan Langsung dari Apple
Pertanyaannya,mengapa iPhone,iPad,dan perangkat palsu tersebut bisa lolos dari layanan servis Apple?
Menurut laporan,iPhone,dan perangkat Apple lainnya yang palsu itu menggunakan nomor identifikasi curian yang membuat ponsel tersebut tampak seperti produk Apple asli yang dijual di AS,dimiliki oleh orang sungguhan,dan berada di bawah perlindungan garansi AppleCare.
Ada kemungkinan bahwa kejahatan tersebut ikut membuat pelanggan asli tidak dapat mengeklaim perbaikan garansi yang sah,karena sistem Apple telah memproses perbaikan untuk perangkat curian.
Untuk menyembunyikan jejak,penipu akan meminta perbaikan di sejumlah toko ritel Apple di California,dan mengunjungi sepuluh toko dalam satu hari. Orang-orang tersebut diduga menggunakan alamat dan nama samaran palsu,menyewa PO box (kotak surat),dan taktik lainnya.
Akibat kasus ini,lima telah orang didakwa melakukan penipuan,sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5Mac,Rabu (5/6/2024).
Kasus ini siap disidangkan. Jika terbukti bersalah,para terdakwa menghadapi hukuman penjara selama beberapa tahun untuk masing-masing dari 22 dakwaan,mencakup penipuan kawat,penipuan surat,pencurian identitas,dan perdagangan barang palsu.
Baca juga: Ramai soal iPhone Terdaftar di Kemendikbud,Begini Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.